Halaman

Selasa, 03 April 2012

FAKTA, PRINSIP, DAN KONSEP


Pengertian Fakta, Prinsip dan Konsep


Fakta adalah sebagai faktor nyata atau suatu realitas yang ada di suatu tempat dan dalam waktu tertentu tentang apa yang kita amati (lihat ,dengar, raba ,cicip dan cium), realitas yang kita amati itu bisa berupa kejadian, benda simbol sifat dan lain sebagainya. Artinya informasi yang kita peroleh dari sebuah pengamatan. Boleh juga sebagai situasi atau kondisi yang telah terjadi yang diperoleh dari pengalaman iderawi. Fakta saangat bersifat objektif. Jenis fakta yang paling sederhana adalah fakta atomik, yakni fakta paling dasar dan tidak dapat direduksi. Ia tidak dapat dibagi kedalam komponen-komponnen, tetapi merupakan kombinasi dari benda-benda dan objek pengertian. Pada dasarnya fakta atomik tidak dapat dipakai untuk membuktikan adanya fakta atomik lainnya. Atau boleh juga dipakai istilah lain yakni fakta nuklir (inti atom) yang tidak mungkin diurai lagi.
Konsep dapat difahami sebagai gambaran umum dari suatu ide atau gagasan dari sistem penalaran. Biasanya gambaran umum itu sifatnya abstrak. Dalam sistem penalaran, kita  harus memberikan batas atau ruang lingkup agar jelas terbeda sesuatu dengan yang lain, baik bentuk, sifat atau material dari ide atau gagasan tersebut. Misalnya tentang  “meja”  akan lebih jelas dengan sebuah konsep. Dan akan bereda dengan “kursi”  karena konsep tadi. Konsep tentang meja berbeda dengan konsep tentang kursi.
Tentu saja kita dalam hal ini terlebih dahulu harus memulai memahaminya dari pengertian dan defenisi. Konsep juga mengandung upaya mengkalsifikasi dan kategorisasi. Misalnya konsep tentang meja atau kursi, kita harus mlihat dan mengetahui semua bentuk meja , maka semua meja itu (yang telah pernah dilihat atau teramati ) harus masuk kedalam kelas  atau kelompok meja, tidak ada pengecualian. Demikian pula dengan yang lain, misalnya unggas (yang telah pernah dilihat  atau teramati ),  semua jenis unggas harus masuk kedalam kelasnya.
Bila kita melihat sebah meja, misalnya meja itu datarannya berbentuk lingkaran atau bundar, kakinya empat atau tiga, maka yang kita lihat itu adalah sebuah manifestasi dari konsep “meja”. Itulah salah satu model dari “konsep maeja”, yakni sebuah meja yang bentuknya berkaki tiga dan berdataran bundar. Jadi sebuah meja yang seperti yang kita amati itu belum bisa digunakan untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan “konsep Meja”. Sebab yang menghukum kita adalah defenisi. Juga perlu dipahami adalah bahwa konsep itu menjelaskan substansi dari sesuatu (sep. Meja tadi).
Pada “konsep meja” yang kita rumuskan dalam alam fikiran adalah sebuah barang yang dibuat tidak boleh keluar dari hakekatnya (karena sudah dibatasi). Hakekat dari   “konsep meja” yakni adanya kaki dan dataran. Boleh saja kakinya minimal satu dan maksimalnya empat atau lebih. Begitu pula datarannya, boleh bundar atau persegi. Kalau kita membangun sebuah meja berarti kita meletakan beberapa aksidensia. Dengan demikian akan lebih mudah  setiap orang  memahami sebuah meja dengan segala atributnya.
Prinsip, dapat difahami sebagai ketentuan yang harus ada atau harus dijalankan.  Atau boleh juga  dan dapat  berarti suatu aturan umum yang dijadikan sebagai panduan ( misalnya untuk dasar perilaku). Prinsip berfungsi sebagai dasar (pedoman) bertindak, bisa saja sebagi acuan proses dan dapat pula sebagai target capaian. Prinsip biasanya mengandung hukum causalitas atau hubungan sebab dan akibat.Sebagai contoh bila permintaan meningkat maka pasokan juga haru meningkat. Apapun pekerjaan kita waktu untuk bersantai atau rilek harus ada. Apa saja yang akan kia bangun asalkan   mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Boleh juga sebagai sebab yang paling dasar. Makna  prinsip lebih luas dari konsep sebab.  “ Sebab “  hanya membedakan eksistensi dan ketergantungan hal yang disebabkan pada suatu yang menjadi sebab. Dengan kata lain prinsip sebagai kausalitas yang sangat penting. Sebagai contoh tidak ada akibat tanpa sebab. Dengan prinsip ini biasanya orang akan lebih mudah menjelaskan bukti adanya Tuhan.


Wassalam   –    Jalius. HR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar